Rapat Paripurna ke 40, DPRD Kaltim Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, SAMARINDA- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Samsun didampingi
Wakil Ketua Seno Aji, Wakil Ketua Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna DPRD
Kaltim ke 40 dalam agenda Penyampaian Laporan Akhir Kerja Komisi IV Pembahas
Ranperda Inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun
2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah, persetujuan
DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas
Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Rapat berlangsung di gedung utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023), dihadiri Pj Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi, para anggota DPRD Kalimantan Timur dan undangan lainnya.
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan,
pembahasan Ranperda Perubahan PUG telah memasuki tahap pelaporan akhir, Komisi
IV berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai
pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan
Pengarusutamaan Gender.
Dengan demikian, lanjut Puji, upaya akselerasi perubahan Perda yang
dilaksanakan Komisi IV diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk
mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di
Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Patut kita pahami bersama,
kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang
optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna
bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi.
“Pengarusutamaan Gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi,” ujar Puji.
Dengan percepatan penyelesaian Ranperda ini, lanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.
Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Ranperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada bulan November tahun 2023, sehingga dapat dilanjutkan ketahap penetapan dan pengundangan.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
tentang Pegarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan
program PUG,” kata politisi partai Demokrat ini.
Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Muhammad Samsun menanggapi laporan Komisi IV yang telah
disampaikan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja
Komisi IV yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai
dengan tata tertib dewan.
Setelah pelaporan akhir tersebut, semua anggota DPRD Kaltim menyatakan
persetujuannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(adv/pk)